SENTANI, otsus.jayapurakab.go.id – Pasca dilantik oleh Pj Gubernur Papua 11 September 2014 Panitia seleksi (Pansel) calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kursi Pengangkatan Kabupaten Jayapura, menggelar rapat kerja, Kamis, 12/09/2024 di Aula Kantor Litbang, Gunung Merah.
Rapat kerja ini bertujuan untuk menyusun jadwal kegiatan dalam rangka melakukan tahapan seleksi calon anggota DPRK sesuai dengan peraturan gubernur (Pergub) Nomor 43 pada bab 5 dalam penyelenggaraan seleksi anggota DPRK melalui mekanisme pengangkatan, kata Ketua Pansel DPRK Kabupaten Jayapura Jack Judzon Puraro di Sentani, Senin, 16/09/2024.
Jack Puraro menguraikan empat tahap yang akan dilalui, yakni tahapan pengumuman dan pengusulan calon, tahapan verifikasi dan validasi, tahapan seleksi dan penetapan serta tahapan keempat pengesahan calon anggota DPRK melalui mekanisme pengangkatan.
“Kepada seluruh masyarakat secara khusus masyarakat adat di bumi Kenambai umbai, ini kita lakukan semuanya tahapan terbuka tidak ada yang ditutupi. Jika ada isu terkait proses seleksi DPRK harus mendapatkan legitimasi ataupun rekomendasi dari segala macam pihak tertentu, saya sampaikan bersabar karena ada mekanisme dan aturan yang harus dipenuhi,” tegas Jack Puraro.
Ditegaskan Jack, semua yang mendaftar sebagai calon anggota DPRK harus menyimak semua persyaratan dan peraturan yang dilakukan oleh pansel.
“Jangan terpengaruh dengan dinamika atau pandangan dari berbagai kalangan yang berkembang di luar. Ada aturan dan mekanisme, tidak ada satu orangpun yang punya kewenangan untuk menetapkan ataupun mengusulkan lalu menjadi calon,” ujarnya.
Dalam waktu dekat akan akan dilakukan sosialisasi pada 6 titik daerah pengangkatan di Kabupaten Jayapura.
“Ada 8 kursi, kami akan sosialisasi pada 6 titik. Phuyaka 2 anggota, Das Moi dan Gresi 2 kursi yang lainnya mendapatkan masing-masing 1 kursi,” tuturnya.