SENTANI, otsus.jayapurakab.go.id – Kepala Distrik (Ka Distrik) Waibu, Jenny S. Deda, menolak tuduhan atas pemberitaan yang telah beredar ke dirinya atas dugaan pemalsuan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) pada kegiatan Pelatihan yang telah dilaksanakan di Distrik Waibu, di Kampung Dondai yang bersumber dari dana Otonomi Khusus (Otsus) tahun 2023.
Senin, (02/10/2023) lalu ada pemberitaan yang mengatakan kegiatan yang berlangsung pada 8 September lalu, kegiatan budidaya ikan air tawar ada pelatihan keganjalan dalam sisi pembiayaan. Ada item pada LPJ yang menyebutkan Kepala Kampung Dondai mendapatkan dana sekitar Rp 25.500.255, namun pengakuan dari Kepala Kampung Dondai hanya mendapatkan Rp 4.000.000 dari kegiatan tersebut. Menyikapi berita yang beredar, Kepala Distrik Waibu, Jenny Deda menjawab berita yang beredar di Sentani, Rabu, (04/10/2023).
Kata Jenny, semua disampaikan oleh Kepala Kampung Dondai dan Sekretaris Distrik Waibu pengangkut. Kronologisnya, ada kegiatan pelatihan dan sosialisasi yang dimaksud oleh Kepala Kampung Dondai dan Sekretaris Distrik Waibu itu sudah terlaksana.
Lalu kegiatan-kegiatan tersebut berlangsung dengan menggunakan dana Otonomi Khusus (Otsus).
“Kegiatan berlangsung dengan baik dan masyarakat pun mengikutinya dengan baik. Semua kegiatan itu sudah selesai hanya tinggal masuk ke pelaporan saja,” ungkapnya.
Pada saat itu Sekretaris Distrik Waibu mengadakan laporan (LPJ) tersebut, karena yang bersangkutan ingin memeriksa laporan itu.
“Karena saya rasa itu sesuai dengan tugas dan tupoksinya beliau (Sekretaris Distrik Waibu), jadi saya mempersilahkan untuk memeriksa laporan (LPJ) itu,” ujarnya.
“Setelah memeriksa, dia juga sudah menandatangani laporan itu dan saya sebagai pimpinan yang terakhir menerima laporan tersebut,” ucapnya.
Tidak lama kemudian, tersebarlah pemberitaan tersebut dan Jenny mengungkapkan bahwa dirinya terkejut dengan menyebarkannya pemberitaan bahwa telah terjadi penyelewengan dana Otsus yang seharusnya digunakan untuk sejumlah kegiatan tersebut.
“Saya merasa setuju dengan berita yang menyebutkan, kami mengatakan melakukan pemalsuan LPJ kegiatan yang memakai dana Otsus,” katanya.
Dirinya kembali menjelaskan, sejumlah kegiatan itu terpaksa harus dilaksanakan di Obhe atau rumah (pendopo) adat suku Marweri, karena di Distrik Waibu tidak (belum) ada fasilitas perhotelan ataupun aula GSG (pertemuan) yang dapat digunakan untuk melakukan kegiatan.
Jadi, ini hanya kebijakan saya saja sebagai pimpinan untuk melaksanakan kegiatan di Obhe atau rumah adat tersebut.
“Laporan yang dibahas di atas adalah mengenai dua laporan sosialisasi yang dilaksanakan di Kampung Doyo Lama dan dua pelatihan yang dilaksanakan di Kampung Dondai yang bekerja sama dengan Dinas Kelautan dan Perikanan serta pengolahan Pangan Lokal,” jelasnya.
Anggaran bernilai Rp 25 juta lebih, ditegaskan tidak untuk diberikan kepada Kepala Kampung Dondai.
Anggaran itu diperuntukan menggelar kegiatan. Jadi sudah ada pos-posnya dan ada yang digunakan untuk persiapan, juga ada yang untuk membayar pemateri, makan-minum dan lainnya.
“Jadi, itu kami gunakan untuk kegiatan tersebut. Tidak semuanya kami serahkan ke kepala kampung,” tegasnya.