SENTANI, otsus.jayapurakab.go.id – Gandeng Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pemerintah Kabupaten Jayapura, melalui Dinas Peternakan dan Perkebunan melakukan sosialisasi kebijakan kegiatan hewan qurban dalam rangka hari raya Idul Adha 1445 H tahun 2024 di Aula II Kantor Bupati Jayapura, Sabtu, 08/06/2024.
Penjabat (Pj) Bupati Jayapura, Triwarno Purnomo melalui Plt. Kepala Dinas Peternakan dan Perkebunan Jenny Deda menyampaikan sosialisasi kegiatan hewan qurban dalam rangka hari raya Idul Adha setiap tahunnya Pemkab Jayapura selalu lakukan.
“Untuk tahun ini MUI sangat luar biasa yang mengambil langkah untuk melakukan koordinasi melalui dinas terkait,” ucapnya.
Sosialisasi kebijakan kegiatan qurban dalam rangka hari raya Idul Adha setiap tahunnya dengan wilayah pembangunan yang berbeda.
“Tahun ini, Pemkab bersama MUI melibatkan jemaah dari masjid dan musolah dari wilayah pembangunan 3 dan 4 yang belum pernah ikut pada kegiatan sosialisasi kebijakan hewan qurban di tahun yang lalu,” ujarnya.
Kegiatan sosialisasi ini, peserta akan ikut praktek sembelih yang akan dibimbing langsung oleh juru sembelih halal yang sudah mendapat sertifikasi. Sembelih halal yang dilakukan prakteknya di Masjid Pemda Doyo Baru.
Lalu para peserta mendapat sertifikat juru sembelih halal dari MUI.
Untuk sumber dana pada kegiatan ini berasal dari dana Otsus Block Grant 2024.
“Peserta yang terlibat sebanyak 39 dari wilayah pembangunan 3 dan 4 yang belum pernah ikut di tahun sebelumnya,” jelasnya.
Ketua MUI Kabupaten Jayapura, Mustofa mengatakan MUI Kabupaten Jayapura terbuka bermitra dengan Pemkab Jayapura.
Melalui Dinas Peternakan dan Perkebunan 39 peserta ini akan dilatih oleh juru sembelih halal yang sudah mendapat sertifikasi.
Bagi umat Islam disunahkan penyembelihan hewan qurban bagi yang mampu.
Pemotongan hewan qurban harus dilakukan dengan baik, sebab ini adalah satu perintah ibadah.
“Bila pengelolaannya tidak sesuai dengan instrumen yang baik dapat membatalkan pahala bagi yang berqurban,” tegasnya.
Mustofa juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Pemkab Jayapura yang telah memfasilitasi JULEHA (Juru Penyembeli Halal) di Kabupaten Jayapura.
Ia juga menyampaikan terima kasih kepada peserta sosialisasi kebijakan kegiatan qurban dari wilayah pembangunan 3 dan 4 yang mau memberikan waktunya.
“Di sini para peserta akan diberikan materi bagaimana penyembelihan hewan qurban yang benar,” ungkapnya.
Contoh, saat hewan dalam keadaan tidak terkendali, atau hewan yang lari, masuk sumur. Apakah boleh dilakukan penyembelihan secara darurat?.
Hal-hal ini yang perlu peserta pahami, agar penyembelihan hewan qurban tidak salah. Juleha harus tahu apa yang dilakukan sebelum penyembelihan kepada hewan qurban.
Jangan mengasah pisau di depan hewan qurban yang dapat menyebabkan stres pada hewan.
“Pada sosialisasi inilah akan disampaikan oleh pemateri, sehingga penyembelih hewan qurban harus benar-benar sesuai dengan syariah. Sehingga kita mampu melakukan praktek tersebut dengan baik dengan membaca doa-doa yang baik,” tuturnya.