SENTANI, otsus.jayapurakab.go.id – Panitia Seleksi Calon Anggota DPRK Kabupaten Jayapura akan mengumumkan tahapan seleksi anggota DPRK, Selasa, 17/09/2024 melalui media massa baik cetak, elektronik, media online dan juga media sosial lainnya.
“Hari Selasa, 17/09/2024 kami akan mengumumkan secara resmi melalui media elektronik, cetak, dan juga grup Whatsapp, IG dan Facebook,” kata Ketua Pansel DPRK, Jack Judzon Puraro di Aula Kantor Litbang, Senin, 16/09/2024.
Menurut Jack Puraro semua proses seleksi dilakukan secara terbuka, untuk itu harus diikuti secara cermat.
“Bagi saudara-saudara yang berniat untuk maju untuk menyiapkan diri. Saya harap memperhatikan dengan baik ketentuan, mekanisme dan prosedur serta tahapan yang akan dilakukan dengan baik,” ujarnya.
Selanjutnya pada hari Rabu akan dilakukan Sosialisasi dan konsolidasi pada tiga titik daerah pengangkatan (DAPENG) yang meliputi DAPENG I (Kantor Distrik Sentani, Kemtuk dan di Kantor Distrik Nimbokrang).
Sedangkan untuk hari Kamis di DAPENG 4 (Kantor Distrik Unurum Guay, Demta dan Depapre).
“Agar semua yang mau berkompetisi mengetahui dengan jelas bahwa proses ini diketahui secara terbuka dan tidak ada yang tertutup, semua punya hak,” ungkapnya.
Ia menegaskan bahwa kursi DPRK merupakan milik Orang Asli Papua (OAP) bukan kursi adat dengan mekanisme sebagai berikut: Yang bisa mendaftar ke Pansel telah mendapatkan legitimasi dari ondofolo di Kampung melalui mekanisme musyawarah tingkat kampung untuk kemudian ke tingkat distrik untuk mendapatkan legitimasi dari kepala distrik selanjutnya dikirim ke Pansel untuk menyeleksi berkas persyaratan umum dan khusus yang selanjutnya mengikuti tes tertulis dan wawancara.
“Sekali lagi saya ingatkan tidak ada yang mengklaim kursi DPRK adalah milik adat, itu tidak benar karena ada mekanisme sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 106 dan turunannya peraturan gubernur (Pergub) Nomor 43 serta peraturan pansel,” jelasnya.