SENTANI, otsus.jayapurakab.go.id – Ketua Pansel DPRK Kabupaten Jayapura Jack Puraro mengatakan, pihaknya saat ini telah melakukan sosialisasi peraturan pansel DPRK Kabupaten Jayapura dan peraturan lainnya di Daerah Pengangkatan (Dapeng) 1 bertempat di Kantor Distrik Sentani, Dapeng II di Kantor Distrik Kemtuk, Dapeng III di Kantor Distrik Nimbokrang, yang berlangsung tanggal 18 September sedangkan Hari Kamis (19/9) dilanjutkan sosialisasi di Dapeng IV di Kantor Distrik Unurum Guay, Dapeng V di Kantor Distrik Demta dan Dapeng VI di Kantor Distrik Depapre.
“Masyarakat Orang Asli Papua (OAP) asal wilayah adat Kabupaten Jayapura yang memenuhi persyaratan calon anggota DPRK Kabupaten Jayapura melalui mekanisme pengangkatan yang diatur dalam tahapan pengusulan,” ujarnya.
Untuk pengusulan anggota DPRK Kabupaten Jayapura periode 2024-2029 harus dilihat suku, sub suku, atau kesatuan adat serta budaya melakukan musyawarah untuk mengusulkan calon anggota DPRK Jayapura melalui mekanisme pengangkatan yang dituangkan dalam berita acara, serta kepada kepala distrik/gabungan distrik untuk dipastikan kebenaran dan keberadaannya yang selanjutnya kepala distrik/gabungan distrik menyampaikan kepada Pansel DPRK Jayapura pada hari Jumat 20 September 2024 sampai dengan hari Senin tanggal 23 September 2024.
Panitia juga telah mengumumkan secara resmi melalui media elektronik, cetak, dan juga grup Whatsapp, IG dan Facebook, terlihat tahapan yang telah dilakukan Pansel DPRK Kabupaten Jayapura. Jack Puraro semua proses seleksi dilakukan secara terbuka, untuk itu harus diikuti secara cermat.
“Bagi saudara-saudara yang berniat untuk maju untuk menyiapkan diri. Saya harap memperhatikan dengan baik ketentuan, mekanisme dan prosedur serta tahapan yang akan dilakukan dengan baik,” pesannya.
Dilakukannya sosialisasi di enam Dapeng agar semua yang mau berkompetisi mengetahui dengan jelas bahwa proses ini diketahui secara terbuka dan tidak ada yang tertutup, dan semua punya hak.
Kata Jack kursi DPRK merupakan milik Orang Asli Papua (OAP) bukan kursi adat dengan mekanisme sebagai berikut: Yang bisa mendaftar ke Pansel telah mendapatkan legitimasi dari ondofolo di Kampung melalui mekanisme musyawarah tingkat kampung untuk kemudian ke tingkat distrik untuk mendapatkan legitimasi dari kepala distrik selanjutnya dikirim ke Pansel untuk menyeleksi berkas persyaratan umum dan khusus yang selanjutnya mengikuti tes tertulis dan wawancara.
“Ia juga menegaskan tidak ada yang mengklaim kursi DPRK adalah milik adat, itu tidak benar karena ada mekanisme sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 106 dan turunannya peraturan gubernur (Pergub) Nomor 43 serta peraturan Pansel,” jelasnya.